Jambi – Menjadi salah satu perhatian dari media dan pecinta lingkungan hidup. akibat maraknya tambang ilegal. Di duga APH terkesan diam, apalagi galian C yang diduga ilegal milik inisial C ini sudah lama buka. Tetapi, sampai saat ini tidak pernah tersentuh hukum.
Rabu 21/05/2025. Ketika Wartawan Redynews turun kelapangan, Maraknya Galian C diduga ilegal yang berlokasi di Desa Suban Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang disebut sebut pemiliknya inisial C dan dikelola PT CJP.
Galian C diduga ilegal yang ada di Simpang Rambutan jalan KMA ini, sangat meresahkan penduduk yang ada disepanjang jalan KMA Simpang rambutan
Hal ini setelah Wartawan melakukan wawancara kepada salah satu warga yang namanya tidak mau disebut. Dulu kami sudah pernah mau demo kepada pelaku usaha Galian C itu bang.kami setiap hari konsumsi debu, makanan kami juga sangat berdebu dan kaca kaca rumah. Kami sangat tidak setuju adanya galian C itu. Ucapnya.
Terkait Keresanhan warga dan keluhan masyarakat jalan KMA di tanggapi langsung Babinkabtimnas yang berinisial FS, Ketika dikonfirmasi wartawan.
FS menyatakan Masyarakat tidak ada yang terganggu dengan tambang itu. Saya juga tidak pernah mendengar masyarakat mau demo. Ucapnya
Dengan keterangan yang disampaikan warga, lalu Wartawan masih mengali informasi lebih akurat lagi tentang galian C diduga ilegal itu
Kemudian Wartawan juga dapat informasi dari salah satu pengurus galian C yang berinisial A mengatakan Saya sebagai pengurusnya bang. Ijin kami lengkap yaitu PT CJP ( Candra jaya perkasa) yang punya inisial pak C” Ucapnya
Setelah wartawan melihat langsung aktivitas kinerja dari PT CJP, sangat Disanyangkan. diduga areal hutan lindung yang di keruk untuk mendapatkan hasil alam demi memperkaya diri. Kalau betul ijin galian yang merusak alam ini diberikan oleh ESDM pemerintah Jambi. tidak salah wartawan menduga ada kepentingan pribadi disini. Soalnya mustahil pemerintah Jambi memberi ijin kepada pengusaha kalau sistem kinerja yang Barbar menghancurkan gunung, hutan, sungai.
Babinkamtibmas Polsek Tanjung Jabung Barat FS dikonfirmasi terkait galian C diduga ilegal milik C ini. Itu bukan urusan saya, urusan saya hanya Harkamtibmas (Harmoni, Kamtibmas, dan pembagunan masyarakat) ditambah lagi keributan. Lagian galian C itu sudah lama buka. Kalau mau tanya ijinya, lansung saja ke Menteri.” Ucapnya
Padahal jelas sudah diatur dalam UU minerba nomor 4 tahun 2009. setiap pelaku usaha tambang yang tidak memiliki ijin lengkap dan sah. dapat pidana penjara dan denda.
Untuk melindungi kerusakan alam yang parah seperti yang terjadi di Desa Suban, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang dikelola PT CJP. Diharapkan kepada DLHK, ESDM dan Polda Jambi agar turun langsung melihat galian C milik C yang berlokasi di jalan KMA Simpang Rambutan. Karna Galian C diduga ilegal sudah sangat meresahkan warga setempat dan merusak ekosistim alam.
