BANDUNG, Selendansutra.id- Fenomena pengusiran jurnalis dari acara publik makin vulgar. Padahal Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah 26 tahun berlaku. Hukumnya jelas, tapi praktiknya di lapangan sering diludahi oleh oknum yang mengaku paham aturan.Senin, 25 Mei 2026.
Hotel Novotel Bandung adalah tempat terjadinya konflik. Jurnalis datang untuk meliput kegiatan yang melibatkan pejabat publik dan dana publik. Di pintu, mereka dihentikan. “Acara internal,” katanya. Ketika ditanya dasar hukumnya, yang keluar hanya nada tinggi dan tatapan sinis.
Ini bukan salah paham. Ini pembungkaman halus. Modus lama yang dibungkus bahasa sopan: diusir, dihardik, diabaikan. Tujuannya satu, menutup akses publik terhadap informasi.
Ironisnya, oknum adalah pejabat, humas instansi, atau panitia yang sehari-hari bicara transparansi dan akuntabilitas. Di podium mereka lantang bicara keterbukaan. Di lapangan, mereka panik melihat wartawan datang. Kalau memang bersih dan terbuka, kenapa takut diliput? Ungkap jurnalis dengan terang”.
UU Pers Pasal 4 ayat 3 menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalistik bukan sekadar tidak sopan, tapi melanggar hukum. Dalih “undangan terbatas” tidak berlaku jika acara tersebut menyangkut kebijakan publik. Yang boleh tertutup hanya urusan pribadi, bukan keputusan yang mempengaruhi rakyat.
Masalahnya, banyak oknum menganggap wartawan sebagai pengganggu, bukan mitra kontrol sosial. Mereka lupa, pers adalah mekanisme koreksi. Tanpa liputan terbuka, publik hanya dapat versi satu sisi. Akibatnya, kebijakan berjalan tanpa kritik, anggaran dibelanjakan tanpa pengawasan, dan kepercayaan publik runtuh.
Kalau mengaku paham UU Pers, buktikan dengan tindakan. Siapkan humas yang paham hukum. Bedakan mana acara privat, mana acara publik. Jangan jadikan “protokol” sebagai tameng untuk menutup informasi.
Pers tidak minta karpet merah. Pers hanya minta ruang untuk bekerja. Karena yang dirugikan bukan wartawan yang diusir, tapi masyarakat yang kehilangan hak tahu.
Sudah waktunya pejabat publik berhenti munafik. Kalau takut dikontrol, jangan duduk di jabatan publik. Demokrasi tidak dibangun di balik pintu tertutup.
(Rendra n’ Tim)
